Lampiran ii
peraturan menteri dalam negeri nomor 69 tahun 2012
peraturan menteri dalam negeri nomor 69 tahun 2012
III. PELAYANAN PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN
Pelayanan penanggulangan bencana kebakaran mencakup
pelayanan kepada
masyarakat pada pra kebakaran, saat kejadian kebakaran dan pasca kebakaran di kawasan permukiman, bangunan gedung publik,
pabrik/industri, hutan dan lahan yang merupakan wilayah yurisdik tanggungjawab
pemerintah daerah otonom.
Untuk menghindari kekosongan
pelayanan kepada masyarakat ditetapkan SPM indikator kinerja pemerintahan
daerah sebagai alat ukur akses dan mutu pelayanan penanggulangan
kebakaran dan penyelamatan di daerah. Pengaturan SPM penanggulangan kebakaran meliputi
meliputi cakupan
pelayanan bencana kebakaran di kabupaten/kota, tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan wilayah manajemen kebakaran (WMK), persentase
aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi, dan jumlah mobil pemadam kebakaran diatas
3000-5000 liter pada WMK.

