Lampiran ii
peraturan menteri dalam negeri nomor 69 tahun 2012

III.  PELAYANAN PENANGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN

        Pelayanan penanggulangan bencana kebakaran mencakup pelayanan kepada masyarakat pada pra kebakaran, saat kejadian kebakaran dan pasca kebakaran di kawasan permukiman, bangunan gedung publik, pabrik/industri, hutan dan lahan yang merupakan wilayah yurisdik tanggungjawab pemerintah daerah otonom.
Untuk menghindari kekosongan pelayanan kepada masyarakat ditetapkan SPM indikator kinerja pemerintahan daerah sebagai alat ukur akses dan mutu pelayanan  penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di daerah. Pengaturan SPM penanggulangan kebakaran meliputi meliputi cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten/kota, tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan wilayah manajemen kebakaran (WMK), persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi, dan jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000 liter pada WMK.

Download Permendagri 69 2012